HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM KELUARGA
BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu kunci keluarga bahagia yaitu adanya pemahaman dan
pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri di dalam bahtera rumah tangga.
Diperlukan kerjasama antara suami dan istri dalam membangun keharmonisan rumah
tangganya. Tak lupa pula didasari dengan agama, keluarga tersebut akan menjadi
sakinah. Seorang suami yang beriman akan mampu menjadi kepala rumah tangga yang
baik dan kelak membawa keluarganya menuju syurga. Seorang istri yang sholehah
tentunya yang selalu taat pada suaminya serta mampu membawa keluarganya
senantiasa Suami sebagai pemimpin rumah tangga memiliki hak-hak yang didapatkan
dari istri dan anak-anaknya. Istri menghormati suami, dan anak-anak menghormati
ayahnya. Firman Allah swt: “Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena
Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan
karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka.” (Qs. an-Nisaa’:
34)
A. Rumusan masalah
1.Apakah Pengertian tentang hak dan
kewajiban
2. Apa saja tentang hak dan kewajiban suami istri
B. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka yang akan
dibahas dalam makalah ini adalah
1.Penjelasan sekitar tentang hak dan keweajiban
2.Penjelasan tentang hak dan kewajiban suami istri
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sekilas
Tentang Pengertian Hak dan Kewajiban
Sebelum membahas tentang hak dan
kewajiban suami isteri dalam keluarga, terlebih dahulu menjelaskan pengertian
seperlunya terkait dengan hak dan kewajiban. Secara istilah pengertian hak
adalah kekuasaan/wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan atau
berbuat sesuatu.[1]
Sedangkan kewajiban
berasal dari kata wajib yang berarti keharusan untuk berbuat sesuatu. Jadi
pengertian kewajiban yaitu sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang oleh
karena kedudukannya. Kewajiban timbul karena hak yang melekat pada subyek
hukum.
B. Hak dan kewajiban suami istri
dalam perkawinan
Pernikahan tidak hanya menghalalkan insan yang semula haram,
kemudian menjadi halal bagi keduanya, melainkan juga menimbulkan hak dan
kewajiban masing-masing dan keduanya. Suatu kewajiban yang dilakukan oleh suami
adalah hak bagi istri, dan sebaliknya kewajiban yang dilakukan istri merupakan
hak bagi suaminya. Dengan demikain masing-masing suami dan istri mempunyai hak
dan kewajiban.
Adapun
hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Nafkah
a. Pengertian
Nafkah
berarti “ belanja” atau “kebutuhan pokok” maksudnya ialah kebutuhan pokok yang
diperlukan oleh orang-orang yang membutuhkan.
Sebahagian
ahli ulama fiqh berpendapat bahwa yang termasuk dalam kebutuhan pokok adalah
pangan, sandang, dan tempat tinggal.
b. Dasar
hukum nafkah istri
Surat At-thalaq: 6
أَسْكِنُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا
عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى
يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْفَسَتُرْضِعُ لَهُ
أُخْرَى
Artinya: ” Tempatkanlah
mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika
mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah
kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya”.
c. Sebab
dan syarat berhak menerima nafkah
Akad
nikah yang telah dilakukan oleh suami istri menyebabkan istri telah terikat
dengan hak-hak suaminya dan telah haram dikawini oleh orang lain. Ikaatan
tersebut menyebabkan istri tidak dapat mencri nafkah untuk dirinya sendiri,
karena itu ia berhak mendpat nafkah dari orang yang mengikatnya yaitu suami.
Istri
berhak menerima nafkahapabila telah ada syarat-syarat berikut:
1) Telah
terjadi nikah yang sah
2) Istri
telah menyerahkan dirinya kepada suaminya
3) Istri
telah bersedia tinggal bersama-sama di rumah suaminya
4) Istri
telah dewasa dan telah sanggup melakukan hubungan sebagai suami istri.
d. Kadar
Nafkah
Tidak
terdapat nash pun yang menerangkan ukuran minimum atau ukuran maksimum dari
nafkah yang harus diberiakan suami kepada istrinya. Al-quran dan hadits hanya
menerangkan secara umum saja yaitu orang yang kaya memberi nafkah sesuai dengan
kekayaanya, orang yang pertengahan dan orang miskin memberi nafkah sesuai
dengan kemampuanya pula.
3. Menyusukan
Anak
Menyusukan anak adalah salah satu kewajiban seorang ibu
terhadap anakanya, selama ia masih sanggup melaksankannya. Seorang bapak wajib
memberi nafkah anaknya, air susu sebagai minuman yang diperlukan anak kecil
termasuk dalam bagian nafkah yang wajib di sediakan bapak untuk anaknya itu.
Oleh sebab itu ibu yang menyusukan anak berhak mendapat nafkah dari bapak si
anak karena tugas menyusukan itu.
4. Pergaulan
suami istri
Maslah perkawinan menurut agama islam adalah maslah yang
mencakup segala aspek hidup dan kehidupan manusia. Olek sebab itu agama islam
dalam menetapkan aturan-aturan perkawinan di samping menetapkan hak-hak suami
istri sehingga dengan demikain dapat diharapkan bahwa perkawinan-perkawina yang
kaum muslim dapat dicapai tujuannya.
a. Kewajiban
suami atau hak istri
Setelah
seorang laki-laki menikah dan menjadi suami dari istrinya, ia mempunyai
kewajiban yang harus dilaksanakan, diantarnya:
1) Memimpin,
memilihara dan membimbing keluarga, serta menjaga dan bertanggung jawab atas
kesejahteraan dan keselamatan keluarganya.
2) Memberi
nafkah lahir batin sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan segala keperluan
rumah tangga, terutama sandang, pangan, dan tempat tinggal.
3) Membantu
tugas-tugas istri terutama dalam hal mendidik dan memilahara anak dengan penuh
rasa tanggun jawab.
4) Memberi
kebebasan berfikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran islam, tidak
mempersulit apalagi membuat istri menderita lahir batin yang dapat mendorong
istri berbuat jahat.
5) Dapat
mengatasi keadaan, mencari penyelesaian secara bijak sana dan tidak berbuat
semena-mena. Sebab suami adalah pemimpin bagi keluarganya.
Firman Allah dalam
surat An-Nisa’ ayat: 34
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ
لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا
تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّاكَبِيرًا
Artinya: “Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena
mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka
wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha Besar”.
b. Kewajiban
istri
Seoarang
istri mempunyai kewajiban yang harus dilakukan, kewajiban tersebut merupakan
hak bagi suami, diantarnya:
1) Melayani
suami lahir batin denagn penuh tanggung jawab. Rajin merawat diri dan bersolek
untuk menyenangkan suami, sehingga suami tidak mudah tertarik pada perempuan
lain.
2) Mengatur
dan menata suasana rumah tangga dengan menempatkan setiap perabot atau alat
rumah tangga suami semestinya, sehinga tampak indah dan menyegarkan dipandang
mat. Dengan demikian suami merasa terhibur didalam rumahnya sendiri, dan merasa
tidak mencari hiburan ditempat lain.
3) Merawat
dan memilihara anak-anak serta mendidiknya dengan penuh kasih sayang, sebagai
amanah dari Allah SWT.
4) Menghormati
dan menerima pemberian suami walaupun sedikit, dan selalu berusaha mencukupkan
nafkah sesuai dengan kemampuan suami.
5) Bersikap
lemah lembut dan tidak bermuka masam sehinga suami selalu merasa senang memandangnya
serta mengerjakan urusan rumah tangga dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.
6) Jika
suami tidak ada dirumah, tidak melakukan hal-hal yang mencurigakan minsalnya,
pulang larut malam, menerima tamu laki-laki diluar batas kesopanan dan sebagainya.
7) Bila
mempunyai anak maka tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan suami karena
perhatiannya habis tercurahkan kepada anak. Anak bukan alat pemisah antara
hubungan suami dengan istri, melainkan sebaliknya sebagai perekat kehormanisan.
8) Jika
suami khilaf berbuat keselahan, hendaknya diperingkatkan dengan cara dan waktu
yang baik dan tepat. Sehingga suami tidak tersinggung karenanya, yang dapat
membuat masalah menjadi besar.
c. Dasar
hukum kedudukan suami istri dalam berumah tangga.
Kedudukan
suami dalam beruamh tangga adalah kepala keluarga, dan istri ibu rumah tangga.
Sebagai kepala rumah tangga, suami mempunyai tanggung jawab penuh atas
keselamatan dan kesejahteraan lahir dan batin keluarganya. Begitu pula seorang
istri, sebagai ibu rumah tangga mempunyai tanggung jawab yang penuh dalam
mengatur dan menata rumah tangganya. Oleh sebab itu, baik kedudukan suami
maupun istri dalam suatu rumah tangga adalah sama dan seimbang. Hanya saja
bentuk tanggung jawabnya yang berbeda.
Sebaliknya
istri mempunyai kedudukan sebagai ibu rumah tangga yang padanya bergantung
ketentraman dan kedamaian keluarga, bahkan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh
sebab itu, islam menghormati peran penting seorang ibu rumah tangga.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam berumah tangga banyak terdapat halangan dan
rintangan serta masalah-masalah, itu adalah hal yang sangat biasa. Untuk
mengatasi halangan dan rintangan serta masalah-masalah yang terdapat dalam
kehidupan rumah tangga, maka penuhilah hak dan kewajiban antara suami dengan
istri. Dengan terpenuhinya kewajiban tersebut insyak Allah tercipta keluarga
yang bahagia, sakinah mawaddah dan warahma.
Hak merupakan suatu yang merupakan milik atau dapat dimilki
oleh suami dan istri diperoleh dari hasil perkawinannya. Sedangkan kewajiban di
sini adalah hal-hal yang wajib dilakukan atau diadakan oleh salah seorang dari
suami atau istri untuk memenuhi hak dari pihak yang lain.
[1]
Kamus Hukum, J.C.T. Simorangkir, Rudy T. Erwin, J.T.
Prasetyo, cet. VI (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 60
bagus
BalasHapus