Tujuan Pernikahan Dalam Al Quran
Tujuan Pernikahan
Tujuan-tujuan pernikahan sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah untuk mendapatkan surga dan ampunan Tuhan, untuk menjalankan hukum-hukum Tuhan dan mendapatkan karunia Tuhan (lihat Q.S. 2: 221, 230, Q.S. 24: 320). Adapun tujuan-tujuan yang lain seperti mengembangkan keturunan dan menyalurkan kebutuhan biologis adalah tujuan yang paling asasi dan sekiranya Al-Qur’an tidak menyebutkannya maka dipastikan bahwa tujuan yang seperti ini sudah lumrah berlaku. Tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapatkan surga dan keampunan Tuhan sekalipun pernyataan ini tidak secara langsung ditegaskan dalam Al-Qur’an. Larangan Al-Qur’an menikah dengan orang-orang musyrik -walaupun mereka mengagumkan dalam berbagai aspek- didasarkan kepada kekhawatiran bahwa mereka akan menarik pasangannya yang mukmin ke neraka sedangkan Allah mengajak kepada surga dan keampunan. Ayat ini dapat dipahami bahwa menikah dengan orang-orang musyrik tidak direstui oleh Allah sedangkan menikah dengan orang-orang mukmin sudah pasti diridhai-Nya. Oleh karena itu menikahi orang-orang yang diridhai oleh Allah adalah merupakan aturan yang wajib diindahkan sehingga implikasi yang akan diperoleh ialah mendapatkan surga dan keampunan.
Tujuan pernikahan selanjutnya adalah untuk menegakkan hukum-hukum Allah karena lebih efektif menegakkannya dengan berteman daripada sendirian. Berdasarkan tujuan ini maka keberadaan teman menikah adalah merupakan mitra dialog yang saling memberikan kontribusi kepada masing-masing pihak dalam berbagai urusan termasuk dalam urusan menegakkan hukum-hukum Allah. Menegakkan hukum-hukum Allah dalam kehidupan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama suami isteri dan masing-masing pihak seyogianya memberikan kontrol terhadap pasangan masing-masing. Oleh karena itu salah satu pihak dianggap zhalim bilamana mendiamkan pasangannya melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh Allah. Tujuan berikutnya dari suatu pernikahan adalah untuk mencari karunia Allah yaitu berupa rezeki yang halal karena rezeki yang tidak halal tidak termasuk karunia Allah dan pengertian karunia disini dengan rezeki dapat dipahami dengan adanya kalimat fakir (fuqara’) dan kalimat kaya (yughni). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa suami isteri tidak boleh bermalas-malasan mencari rezeki karena rezeki adalah salah satu penopang kehidupan keluarga. Kata karunia dalam redaksi ini dapat dipahami bahwa pencarian rezeki harus didasari kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan karenanya masing-masing pihak harus selektif agar mendapatkan rezeki yang direstui oleh Allah. Urgensi pencarian rezeki yang halal dan baik akan berimplikasi kepada jiwa dan mental anak sehingga baik tidaknya seorang anak sangat ditentukan oleh nilai hukum rezeki yang diberikan. Tujuan-tujuan dar pernikahan inilah yang seharusnya dipegang teguh secara konsisten oleh pasangan masing-masing sehingga keegoisan dalam mempertahankan dan menerima pendapat serta pemaksaan kehendak tidak seharusnya terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Ide-ide yang muncul dari pihak suami atau isteri harus dipikirkan secara rasional tidak dengan emosional dan oleh karena itu setiap ide yang muncul perlu didiskusikan agar memiliki tujuan yang jelas agar pihak lain tidak merasa terpaksa menerimanya dan hal ini adalah merupakan gambaran rumah tangga yang demokratis.
Macam2 nikah Islam melarang beberapa bentuk pernikahan, yaitu :
a. Nikah Mut'ah
Ialah nikah yg diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu seminggu, sebulam, setahun, dan seterusnya.
b. Nikah Syighar
Ialah pernikahan yg didasarkan kepada janji/kesepakatan penukaran, yaitu menjadikan dua orang perempuan sebagai mahar atau jaminan masing-masing.
c. Nijah Muhallil
Muhallil artinya menghalalkan atau membolehkan, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yg dinikahinya agar dinikahi lagi oleh mantan suaminya yg telah menalak tiga. d. Pernikahan Silang
Ialah pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yg berbeda agama/keyakinan.
e. Pernikahan Khadan
khadan artinya gundik atau piaraan, baik laki-laki yg menjadikan wanita sebagai gundik maupun wanita yg menjadikan laki-laki sebagai gundik dalam pernikahannya.
HIKMAH DAN HUKUM NIKAH .Hikmah Syariat Nikah
1. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)
“Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya.” (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)
Kisah:Al Ghazali bercerita tentang sebagian ulama, katanya:”Di awal keinginan saya (meniti jalan akhirat), saya dikalahkan oleh syahwat yang amat berat, maka saya banyak menjerit kepada Allah. Sayapun bermimpi dilihat oleh seseorang, dia berkata kepada saya:”Kamu ingin agar syahwat yang kamu rasakan itu hilang dan (boleh) aku menebas lehermu? Saya jawab:”Ya”. Maka dia berkata:”Panjangkan (julurkan) lehermu.” Sayapun memanjangkannya. Kemudian ia menghunus pedang dari cahaya lalu memukulkan ke leherku. Di pagi hari aku sudah tidak merasakan adanya syahwat, maka aku tinggal selama satu tahun terbebas dari penyakit syahwat. Kemduian hal itu datang lagi dan sangat hebat, maka saya melihat seseorang berbicara pasa saya antara dada saya dan samping saya, dia berkata:”Celaka kamu! Berapa banyak kamu meminta kepada Allah untuk menghilangkan darimu sesuatu yang Allah tidak suka menghilangkannya! Nikahlah!” Maka sayapun menikah dan hilanglah godaan itu dariku. Akhirnya saya mendapatkan keturunan.” (Faidhul Qadir VI/103 no.8591)
3. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)
4. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.
5. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38
6. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
7. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.
8. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.
Hukum Nikah
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dapat dibagi menjadi lima:
1. Disunnahkan bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.
Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nkah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yangb tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Dalam kemaluanmu ada sedekah.” Mereka bertanya:”Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?” Beliau bersabda:”Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban)
Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterumu.” (HR. Muslim)
2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.
3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
4. Haram nikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan. Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.
Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan isteri pertama telah mencukupinya.
5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.
B. Hikmah Pernikahan
Sesungguhnya Allah menciptakan manusia untuk memakmurkan bumi dengan memperbanyak keturunan dalam keluarga. Islam menganjurkan pernikahan karena ia mempunyai pengaruh yang baik bagi pelakunya sendiri, masyarakat dan seluruh umat manusia.
Hanya dengan menikahlah hubungan antara pria dan wanita menjadi syah.
Adapun pengaruh pernikahan bisa kita lihat dari beberapa hikmah yang terkandung di dalamnya, antara lain :
1) Sesungguhnya naluri seks merupakan naluri yang paling kuat dank eras, yang menuntut jalan keluar.
Bilamana jalan keluar itu tidak dapat memuaskannya, maka menimbulkan kegoncangan dan kekacauan sehingga banyak orang yang mengambil jalan pintas dengan melakukan perbuatan jahat.
Menikah merupakan jalan yang paling baik untuk menyalurkan naluri seks secara alami dan biologis.
Dengan nikah badan menjadi segar, jiwa menjadi tenang, mata dapat terpelihara dari melihat hal-hal yang maksiat, dan memiliki perasaan tenang menikmati hal-hal yang halal.
Allah SWT berfirman :
Artinya :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar Rum : 21)
2) Menikah adalah jalan yang terbaik untuk menjadikan anak-anak yang mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia serta memlihara nasas yang sangat di perhatikan dalam Islam.
Dalam Hadits di sebutkan :
Artinya :
“Menikahlah dengan perempuan yang banyak kasih sayangnya lagi banyak melahirkan anak, agar nanti aku dapat membanggakan jumlahmu yang banyak di hadapan para Nabi di hari Kiamat” (H.R. Abu Daud dan Nasai)
3) Naluri kebapaan dan keibuan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak-anak juga akan tumbuh perasaan ramah, cinta dan sayang yang menyempurnakannya kemanusiaan seseorang.
4) Menimbulkan tanggung jawab dan menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang. Ia akan cekatan bekerja, karena dorongan tanggung jawab dan memikul kewajibannya, sehingga ia akan banyak bekerja dan mencari pendapatan yang bisa memperbesar jumlah kekayaan dan memperbanyak produksi.
5) Adanya pembagian tugas yang satu mengurusi dan mengatur rumah tangga, sedangkan lain bekerja di luar sesuai dengan batas dan tanggung jawab sebagai suami istri dalam menangani tugasnya masing-masing.
Perempuan bertugas mengatur dan mengurusi rumah tangga memelihara dan mendidik anak-anak dan menyiapkan suasana yang sehat bagi suaminya untuk beristirahat guna melepaskan lelah dan memperoleh kesegaran badan kembali sementara itu suami bekerja dan berusaha mendapatkan harta dan belanja untuk keperluan rumah tangga.
6) Menimbulkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan kasih dan saying antar keluarga, serta memperkuat hubungan kemasyarakatan yang direstui Islam. Karena masyarakat yang saling menunjang lagi saling menyayangi akan merupakan masyarakat yang kuat lagi bahagia