BAB I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang Masalah
Ilmu Ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum Syar’i dari nash. Dan berdasar nash pula mereka mengambil ‘illat yang menjadi landasan hukum serta mencari maslahat yang menjadi tujuan syar’i, sebagaimana dijelaskan dan diisyaratkanb oleh Al-Qur’an maupun Sunnah Rosulullah SAW.
Dengan demikian, pemakalah berkeinginan untuk memahami lebih jauh tentang ushul fiqh yang selama ini dalam pandangan pemakalah masih tabu. Di samping itu, juga sebagai tugas pemakalah untuk membuatnya. Yang dalam kesempatan ini, pemakalah akan membahas tentang Amar.Dengan harapan dengan makalah ini nanatinya bisa mengantarkan untuk mendapatkan ‘ilman-Naafi’an Amiiin....!
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Amar ?
2. Macam-macam bentuk dan shighot Amar
3. Macam-macam Amar
C. Tujuan Masalah
Di samping sebagai pembelajaran kami dalam hal membuat makalah tugas materi “USHUL FIQH” juga bertujuan :
1. Agar kita dapat mengetahui dan memahami tentang pengertian Amar
2. Dapat menerapkannya.
3. Dapat memahami dengan kritis dan menganalisa segala sesuatu yang berhubungan dengan dalil-dalil syar’i.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Amar
Pengertian Amar sebagaimana yang tertera dalam kitab Al-Bayan Malma’ adalah
الأمر قول يستدعى به الفعل ممن هو دونه
Artinya:Amar ialah meminta untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan dengan ucapan kepada orang yang derajatnya sebawah orang yang meminta
contohnya: اقيموا الصلاة
Dengan demikian mengecualikan pada nahi,karena nahi merupakan perintah untuk meningalkan sesuatu,bukan untuk mengerjakan sesuatu,misalnya lafadl لا تفعل كذا dikecualikan lagi dari amar yaitu permintaan yang datangnya dari orang yang lebih rendah kepada orang yang lebih tinggiderajatnya,karena hal ini dinamakan Do’a. misal: ربنا اتنا في الدنيا حسنة.......الخ.
Begitu juga yang bukan termasuk amar yaitu permintaan yang datangnya dari orang yang kedudukanya sama,karena hal ini disebut iltimas,
Misal :اشترى لى الدخان والقهوة .
B. Shighot dan Bentuk Amar
Yang dimaksud sighot Amar disini adalah lafad yang bentuknya (هيئة),bisa menunjukkan arti perintah. Adapun macam-macam shighot Amar diantaranya adalah افعل, افعلا, افعلوا, افعلى dan lafadl yang searti dengan shighot-shighot tersebut adalah isim fiil amar, seperti lafadl (صه),dan juga fiil mudhori’ yang diawali dengan lam amar, seperti lafadl ( ليكرم ).
C. Macam-Macam Amar
1. Pada dasarnya perintah itu menunjukkan arti wajib.(الأصل في الأمر للوجوب ) Inilah penetapan sebagian besar menurut pendapat jumhur ulama karena mereka beralasan dengan dalil ‘aqli dan dalil naqli.Berdasarkan dalil ‘aqli karena ssebagian ahli bahasa sebelum datangnya syara’ sepakat mencela hamba sahaya yang tidak menjalankan perintah majikannya.mereka menamakannya hamba sahaya yang menentang perintah karena melalaikan dan meninggalkan kewajiban.
a. ( الأصل في الأمر لا يقتضي التكرا ر ) Perulangan Dalam Perintah
Artinya pada dasarnya perintah ketika di mutlakan tidak harus dikerjakan berulang-ulang.
Contoh : اتموا الحج والعمرة لله
Ketika ditemukan dalil yang menunjukkan perintah untuk mengulang-ulang perkara tersebut,maka wajib diulang-ulang,misalnya: sholat lima waktu yang harus diulang-ulang dalam setiap hari,ini di karenakan ada hadist yang menjelaskan,bahwa sholat itu harus dikerjakan lima kali dalam sehari-semalam,yaitu sebuah hadist yang diriwayatkan oleh bukhori muslim
فرض الله على امتي ليلة الاسراء خمسين صلاة فلم أزل أراجعه و اسا له التخفين حتى جعلها خمسا
Artinya: Allah telah mewajibkan kepada umatku pad malam isra’ untuk mengerjakan sholat lima puluh rekaat,kemudian aku terus menerus menghadap dan meminta keringanan sehingga menjadi lima rekaat saja.
Kemudian apabila amar itu tidak dimutlakan,dalam arti digantungkan dengan suatu sifat atau syarat,maka amar tersebut menetapkan untuk diulang-ulang ketika sifat atau syarat tersebut dijumpai, Misal :
perintah harus bersuci ( mandi besar ) yang digantungkan pada syarat berupa junub yaitu firman Allah:
وان كنتم جنبا فا الطهروا
Artinya:apabila kalian junub,maka bersucilah
Dengan demikian setiap kali orang junub maka ia harus mengulang mandinya.
Perintah mencambuk yang digantungkan pada sifat berzina yaitu pada firman Allah
والزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة
Artinya:wanita dan laki-laki yang berzina itu,cambuklah masing-masing dengan seratus kali cambukan.
Dengan demikian setiap kali dijumpai perbuatan zina maka cambukan seratus kali diberlakuakan dan ........begitu seterusnya.
b. Kesegeraaan Dalam Amar
Perintah adakalanya ditentukan waktunya dan adakalanya tidak,jika suatu perintah disertai waktu tertentu seperti sholat lima waktu,perintah semacam ini mesti dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan.Tetapi jika tidak dihubungkan dengan waktu tertentu,amar itu berjalan sesuai dengan dasar pokoknya,yaitu:
ألأصل في الأمر لا يقتضي الفور
“pada dasarnya suatu perintah itu tidak di tuntut untuk segera”
Oleh karena itu boleh di tunda dalam mengerjakanya dengan cara tidak melakukan pekerjan itu,karena yang terpenting adalah mengerjakan amar itu.
c. Perintah Terhadap Sesuatu,Juga Perintah Terhadap Perkara Yang Menjadi Perantaranya ( الأمر بالشيء أمر بوسائله )
Suatu perintah tidak akan terlaksana kecuali disertai sesuatu yang dapat mewujudkan terlaksananya perintah itu,maka perantara ini juga wajib dikerjakan.
Contoh: kita diperintahkan mengerjakan sholat,diantara syarat syahnya sholat adalah suci dari hadast,maka ketika akan melakuakan sholat kita diperintahkan untuk bersuci.
d. Perintah Terhadap Sesuatu Berarti Malarang Atas Parkara Sebaliknya
( الأمر بالشيء نهي عن ضده )
Artinya ketika kita diperintahkan melakukan sesuatu,maka kita dilarang melakuakn perbuatan sebaliknya.Baik perbuatan sebaliknya itu satu seperti kita diperintahkan iman,berarti kita dilarang kafir,atau perbuatan sebaliknya itu banyak,separti ketika kita diperintah untuk berdiri,berarti kita dilarang duduk,tenkurap,sujud,dan lain-lain.
e. Perintah Sesudah Larangan Berarti Menunjukkan Untuk Memperbolehkanya
( ( الأمر بعد النهي يفيد الاباحة
Artinya apabila sesuatu perbuatan yang semula dilarang kemudian datang perintah untuk mengerjakn,perintah seperti ini hanya memperbolehkan bukan mewajibkan misalnya:
واذا حللتم فا سطا دوا
Artinya :Jika kamu telah lepas(dari ihrom) hendaklah kamu berburu
Perintah dalam ayat diatas turunya sesudah adanya larangan berburu sebagaimana dalam ayat:
يا ايها الذين امنوا لا تقتل الصيد وانتم حرم
Artinya :wahai orang mukmin janganlah kamu memeburu binatang buruan,padahal sedang ihrom.
Oleh karena itu berburu bukan berarti wajib melainkan hanya diperbolehkan
2.Amar Yang Tidak Menunjukkan Arti Wajib
Bentuk amar ini tergolong bentuk amar yang keluar dari makna asli.Dalam hal ini amar mempunyai beberapa arti diantaranya:
a) Untuk menunjukkan arti mandub
Misalnya: فكاتبوهم ان علمتم فيهم خيرا ( النور . 23)
“berikanlah kemerdekaan (mukatabah) kepada budak-budak bila kamu mengetahui kebajikan (harta)pada mereka”
Perintah ini hanya sunnah yang dapat memberikan dorongan kepada budak-budak untuk mengubah nasibnya jadi merdeka.
b) Untuk arti do’a ( للدعاء )
Misalnya:
ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الأخرة حسنة ( البقرة 201)
“wahai tuhan kami!berilah kami kebajikan di dunia dan di akhirat”
Permintaan manusia kepada Allah dinamakan do’a.Jadi makna ayat tersebut diatas,ialah kita memonhon kepada Allah agar memeberikan kebajikan di dunia dan akhirat.
c) Untuk mengancam ( للتهديد )
Misalnya : اعملوا ما شئتم ( الفصلات 40)
" kerjakanlah sekehendakmu”
Perintah ini tidak menunjukkan wajib atau sebaliknya bebas berbuat,melainkan menunjukkan ancaman terhadap orang yang tidak taat kepada Allah yang berbuat sekehendaknya sendiri,dengan ancaman siksa di akhirat.
d) Untuk Menghormaللا كرام ) )
Misalnya : أدخلوها بسلام أمنين ( الحجر 46)
“ Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman”
Perintah ini menunjukkan penghormatan kepada ahli surga sebab tanpa perintah semacam ini pun mereka pasti msuk surga.mereka adalah ahli surga yang berhak masuk kedalamnya.
e) Untuk Melemahkan ( للتعجيز )
Misalnya : فأتو بسورة من مثله ( البقرة.23)
“Buatlah satu surah saja yang semisal dengan Al-Qur’an”
Perintah ini tidak menunjukkan wajib,melainkan menunjukkan kelemahan,sungguhpun ada perintah ini mereka kaum kafir dan siapa saja tidak akan sanggup membuat walau satu ayat yang sepadan dengan Al-Qur’an,baik isisnya maupun keindahan bahasanya.
f) Untuk menyerah ( للتفويض )
Misalnya : فاقض ما أنت قاض ( طه 72 )
“Putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan”
Perintah ini tidak menunjukkan wajib,tetapi menunjukkan menyerah,ahli sihir Fir’aun setelah kalah dengan Nabi Musa mereka beriman,kemudian menyerahkan perkaranya kepada Fir’aun dan rela menanggung resikonya walaupun mereka akan di siksa oleh Fir’aun.
g) Agar menyesal ( للتلهيف )
Misalnya : موتوا بغيظكم ( ال عمران )
“ Katakanlah kepada mereka matilah kamu karena kmarahanmu itu “
Perintah ini menunjukkan agar menyesal karena perbuatanya yang tidak pantas dilakukan,maka lebih baik mati saja daripada hidup.Jadi perintah ini sebagai penyesalan.
h) Untuk membolehkan ( للا باحة )
Misalnya :
وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ( البقرة . 187 )
“ dan makan minumlah kamu sehingga terlihat olehmu benang yang putih dari benang yanh hitam,yaitu fajar”
Perintah ini menunjukkan memebolehkan makan dan minum dan tidak menunjukkan wajib,sebaliknya puasa yang diwajibkan.Jika makan dihukumi wajib,sedang puasa yang itu wajib,maka terdapat satu hukum dalam dua perkara yang bertentangan
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian Amar sebagaimana yang tertera dalam kitab Al-Bayan Malma’ adalah
الأمر قول يستدعى به الفعل ممن هو دونه
Artinya:amar ialah meminta untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan dengan ucapan kepada orang yang derajatnya sebawah orang yang meminta
Adapun macam-macam shighot Amar diantaranya adalah افعل, افعلا, افعلوا, افعلى dan lafadl yang searti dengan shighot-shighot tersebut adalah isim fiil amar, seperti lafadl (صه),dan juga fiil mudhori’ yang diawali dengan lam amar, seperti lafadl ( ليكرم ).
Macam-Macam Amar
• Pada dasarnya perintah itu menunjukkan arti wajib.(الأصل في الأمر للوجوب )
• .Amar Yang Tidak Menunjukkan Arti Wajib Amar ini tergolong bentuk amar yang keluar dari makna asli
Daftar Pustaka
Hamid Hakim Abd. “As-Sulam”Maktabah Sa’adah Putra Jakarta
Hamid Ibn Mahmud Syekh Abd. “ Lathoif Al-Isyara”Maktabah Muhammad Ibnu Syarif
Sahal Mahfud M Ahmad “Al-Bayan Al-Malma’ Al-Fadli Al-luma Maslakhul Huda