BIDANG
STUDY ILMU HUKUM
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah :
PENDIDIKAN
HUKUM 1
Dosen
pengampu :
AWAL
MU’MIN, M.H
Oleh
:
AHMAD
MUSLICH
AHMAD
ZULFA BILHAQ.
FAUZI
PROGRAM
STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM HASANUDDIN
( IAIH )
PARE KEDIRI
2023
Puji dan syukur yang tak terhingga penyusun panjatkan kehadirat Allah Swt ,
atas berkah, rahmat, karunia dan hidayah-Nya akhirnya penyusun dapat
menyelesaikan makalah ini.
Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah sebagai salah satu tugas yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa/mahasiswi
dalam melaksanakan studi di tingkat perkuliahan semester I. Adapun judul yang penyusun buat didalam makalah ini adalah mengenai “ Bidang Study Ilmu Hukum “.
Dalam proses penyusunan makalah ini,
penyusun banyak mendapatkan bantuan, dukungan, serta do’a dari berbagai pihak,
oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih dengan penuh rasa hormat kepada
Bapak Ketua IAI HASANUDDIN :
Umar Faizi,
M.Pd.I dan Dosen
Pengampu “Awal Mu’min, M. H serta rekan-rekan mahasiswa yang turut memberikan
dorongan motivasi, hingga terselesaikannya makalah ini.
Sangatlah disadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan didalam
penyusunannya dan jauh dari kesempurnaan, untuk itu penyusun mengharapkan
masukan baik saran maupun kritik yang kiranya dapat membangun dari para
pembaca. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kami khususnya dan bagi kita semua.
Pare,20 Oktober 2023
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.. ......................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A. LATAR
BELAKANG MASALAH............................................................. 1
B. RUMUSAN
MASALAH .............................................................................. 1
C. TUJUAN
MASALAH ................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu Hukum ..................................................................................... 2
B. Bidang
Bidang Ilmu Hukum .............................................................................. 2
1. Bidang Sosiologi Hukum............................................................................
2
2. Bidang Antropologi hukum........................................................................ 5
3. Bidang Psikologi Hukum............................................................................. 6
4. Bidang Sejarah hukum................................................................................. 7
5. Bidang Perbandingan Hukum..................................................................... 8
6. Bidang Filsafat Hukum ............................................................................... 8
7. Bidang Politik Hukum................................................................................. 9
BAB III KESIMPULAN
A. KESIMPULAN. .............................................................................................. 13
DAFTAR RUJUKAN. ......................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring denga berjalannya waktu dan
perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk
perkembangan hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusai
sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia itu sendiri yang
telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang
semakin maju.
Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan
dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk
itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangaunan terutama dibidang
hukum.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan
diatas maka permasalahan yang menjadi bahan kajian dalam makalah ini adalah sebagai
berikut
1. Bagaimana penjelasan mengenai Ilmu Hukum ?
2. Bagaimana penjelasan mengenai bidang Hukum ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui penjelasan ilmu Hukum.
2. Untuk mengetahui Bidang Bidang.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Ilmu Hukum
Ilmu Hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya
hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk
mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam
pembagian, sumbersumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam
masyarakat.
Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai obyek
“hukum”, menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia
dimanapun di dunia ini dari masa kapanpun. Maka hukum dilihatnya sebagai
fenomena universal. Dari pernyataan terakhir ini dapatlah dimengerti atau
diketahui bahwa ilmu hukum berhubungan erat dengan sejarah. Seseorang yang
berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum
itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa kemasa, sehingga sejarah
hukum besar perannya dalam hal tersebut[1].
2.
Bidang Bidang Hukum
A. Bidang Sosiologi Hukum
a) Pengertian
Sosiologi Hukum
Sosiologi
hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala sosial secara analitis dan empiris (adanya gejala sosial). Gejala
sosiologi merupakan tanda-tanda yang muncul dalam kehidupan sosial yang disebut
sebagai masyarakat. Dengan konteks yang seperti tu maka dapat dikatakan
sosiologi hukum adalah sebagai alat untuk mengubah dan mengontrol gejala sosial
yang ada di masyarakat. Gejala-gejala sosial itu dapat dipengaruhi dan dapat
pula saling mempengaruhi satu sama lainnya.
Menurut
Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum dirumuskan sebagai ilmu yang mempelajari
fenomena hukum. Dari sudut pandang yang demikian itu, Satjipto Rahardjo
memberikan beberapa karakteristik studi secara sosiologis, sebagai berikut:
· Sosiologi hukum bertujuan untuk
memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum. Apabila praktik itu
dibedakan dalam pembuatan undang-undang dan penerapannya di pengadilan, maka
sosiologi hukum itu mempelajari bagaimana praktik tersebut dapat terjadi pada
masing-masing kegiatan tersebut. Dalam hal ini sosiologi hukum berusaha untuk
menjelaskan mengapa praktik yang demikian itu dapat terjadi, apa sebab-sebabnya
ataupun faktor-faktor yang mempengaruhinya, latar belakangnya. Dan dengan
demikian mempelajari hukum secara sosiologis adalah menyelidiki tingkah laku
orang dalam bidang hukum, baik yang sesuai dengan hukum maupun yang menyimpang
dari hukum.
Sosiologi
hukum senantiasa mengkaji kesahian empiris. Sifat khas yang muncul disini
adalah mengenai bagaimana kenyataan peraturan itu, apakah kenyataan seperti
yang tertera dalam bunyi peraturan atau tidak.
b) Ruang
Lingkup Sosiologi Hukum
Secara analitis,
sosiologi hukum memiliki lingkup kajian yang tidak hanya mempersoalkan
analisa-analisa normatif, akan tetapi juga memiliki daya jelajah dalam hal
efektifitas hukum itu sendiri. Dengan demikian, dalam konteks ini ruang lingkup
sosiologi hukum dapat meliputi :
1) Dasar-dasar
sosial dari hukum (the genetic sociology of law) dengan anggapan bahwa hukum
timbul sebagai hasil dan proses sosial. Sebagai contoh; Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum, yang mana semua hukum di Indonesia haruslah
hukum yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang bercorak Bhinneka Tunggal
Ika, yang berkerakyatan, dan yang adil.
2) Efek
hukum terhadap masyarakat (the operational sociology of law). Pada ruang ini
dilihat bagaimana pengaruh hukum terhadap masyarakat.
c) Pembidangan
Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum itu
dapat dibedakan atas:
1) Sosiologi
hukum teoritis, yang dalam kajiannya senantiasa berupaya untuk menghasilkan
generalisasi atau kesimpulan setelah melalui pengumpulan data, pemeriksaan
terhadap keteraturan sosial, dan pengembangan hipotesis.
2) Sosiologi
hukum empirik, yang dalam kajiannya bertujuan untuk menguji hipotesis tersebut
melalui pendekatan yang sistematis dan metodologis. Dengan menggunakan
metode-metode kuantitatif, sosiologi hukum ini mencoba meregistrasi, menata
materi untuk menarik kesimpulan-kesimpulan tentang hubungan antara
kaidah-kaidah hukum dan kenyataan masyarakat. Dengan menggunakan metode ini,
maka akan membuahkan hasil penelitian yang lebih murni atau objektif, karena
teori yang digunakan adalah dengan memakai teori korespodensi. Sebagai contoh;
Ada seorang peneliti yang berpendapat bahwa berdasarkan hasil penelitiannya
dalam upaya menurunkan jumlah korban pencemaran akibat limbah industri di suatu
daerah yakni dengan mengubah ketetapan baku mutu lingkungan setempat dan dengan
memperketat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)-nya. Penelitian itu
menunjukkan bahwa pengusaha-pengusaha industri mematuhi ketentuan-ketentuan
dari penetapan Baku Mutu Lingkungan (BML) dan AMDAL memang telah menunjukkan
jumlah korban pencemaran yang berkurang.
3) Sosiologi
hukum evaluatif, yang lebih memberikan penekanan pada perspektif internal,
yakni perspektif partisipan yang berbicara. Para sosiolog evaluatif ini lebih
jauh mempersoalkan kemurnian hasil-hasil penelitian empirik. Penelitian
sosiologi hukum evaluatif ini menyapa apakah betul penelitian empirik itu tidak
berpihak kepada siapa pun. Sosiologi hukum evaluatif ini merupakan corak
penelitian hukum yang kualitatif. Sebagai contoh apakah betul penelitian hukum
yang menyebutkan bahwa gejala hukum yang terkandung pada undang-undang
ketenagakerjaan telah mencapai dampak yang diinginkan, apakah undang-undang itu
lebih berpihak kepada golongan tertentu.
d) Pendekatan
Terhadap Sosiologi Hukum
Untuk
menpelajari sosiologi hukum dapat didekati dengan tiga pendekatan yaitu:
1) Pendekatan
instrumentalik, yakni pendekatan yang menekankan kepada fungsi hukum sebagai
sarana/alat pengambilan keputusan oleh penguasa. Oleh karena itu, studi
instrumentalik terhadap hukum dan perilaku harus dapat membantu pembentuk hukum
agar dapat mengadakan prediksi terhadap akibat-akibat diberlakukannya
hukum-hukum tertentu. Sebagai contoh
misalnya, ada beberapa fraksi DPR RI yang peduli terhadap anak-anak
korban kekerasan dalam rumah tangga itu maka dibuatkanlah aturan hukum yang
mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Menurut Roscoe Pound,
hukum harus lebih peka terhadap situasi sosial sehingga hukum dapat
dipergunakan untuk menjalankan perencanaan –perencanaan perkembangan ekonomi
dan sosial.
2) Pendekatan
hukum alam, yang menitikberatkan pada proses pembentukan hukum yang seharusnya
didasarkan pada nilai-nilai moral yang didasarkan pada keseimbangan hak dan
kewajiban yang berorientasi pada keadilan. Dalan mengoptimalkan potensi hukum
untuk mengkonkretkan nilai-nilai moral, maka kegiatan-kegiatan ilmiah untuk
menemukan kondisi sosial yang sesuai atau tidak sesuai dengan hukum, serta cara
menyesuaikannya, merupakan tugas utama dari kegiatan ilmiah sosiologi hukum.
Menurut Roscoe Pound, penggunaan hukum itu memiliki keterbatasan-keterbatasan
tertentu yang tidak dapat dilanggar karena sikap tindak yang terlampau
ambisius. Oleh karena itu, setiap masyarakat harus dapat menentukan batas-batas
penggunaan hukum.
3) Pendekatan
paradigmatik, yaitu dengan mempelajari dan mengkritik paradigma yang ada,
mempelajari kenyataan hukum dan membandingkannya dengan paradigma yang berlaku
serta mengadakan rekomendasi untuk merubah norma atau perilaku yang ada, dan
mengajukan paradigma baru.
B. Bidang Antropologi Hukum
Sebagai
fitur penting dalam ilmu tentang kenyataan, antropologi hukum dalam ruang
pembahasaannya melihat tentang bagaimana keterkaitan antara hubungan manusia
dengan budaya hukum sehingga turut pula mempengaruhi hukum itu sendiri. Menurut
Hilman Hadikusuma, budaya hukum itu sendiri merupakan segala bentuk perilaku
budaya manusia yang mempengaruhi atau yang berkaitan dengan masalah hukum.
Sorotan utama antropologi hukum terhadap masalah hukum tersebut berada pada
ranah pola-pola sengketa dan cara-cara penyelesaian sengketa dalam masyarakat.
1) Ruang
Lingkup Antropologi Hukum
Menurut Laura Nader,
dalam bukunya the anthropological study of law (1965) dikemukakan bahwa ruang
lingkup antropologi hukum itu berkisar pada pembahasan tentang:
a) Apakah
dalam setiap masyarakat terdapat hukum,
dan bagaimana karakteristik hukum yang universal.
b) Bagaimana
hubungan antara hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi social.
c) Mungkinkah
mengadakan tipologi hukum tertentu, sedangkan variasi karakteristik hukum
terbatas.
d) Apakah
tipologi hukum itu berguna untuk menelaah hubungan antara hukum dan aspek
kebudayaan dan orgaisasi social. Mengapa pula hukum itu berubah.
Menurut T.O. Ihromi,
antropologi hukum sebagai suatu cabang spesialisasi dari antropologi budaya
yang secara khusus menyoroti segikebudayaan manusia yang berkaitan dengan hukum
sebagai alat pengendalian social, hal mana akan mempunyai makna bahwa hukum di pandang
secara intgrasi dalam kebudayaan, dimana hukum tidak terpisah dari katagori
pengendalian social lainnya dan hukum yang ditekuni adalah hukum dalam aneka
jenis masyarakat. Dengan demikian manusialah yang merupakan tema pusat dalam
penelitian atropologi hukum. Dalam artian perilaku manusia dalam kaitannya
dengan aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
2) Manfaat
Antropologi Hukum
Studi antropologi hukum
menaruh minat terhadap hukum dari segi intelektual dan filosofis. Antropologi
hukum bukan diarah pada penegetahuan mengenai hukum yang langsung dapat
diterapkan kepada urusan praktis. Dengan begitu manfaat penekunan hukum dari
segi antropologis ini adalah gambaran yang lebih mendalam menegenai bekerjanya
hukum sebagai penegndalian sosial dan bagaimana hal itu berkaitan dengan
nilai-nilai budaya.
3) Metode
Pendekatan
Menurut Hilman
Hadikisuma, cara ilmiah untuk melihat pola-pola sengketa dan bagaimana cara
penyelesaian sengketa dalam antropologi hukum ini dapat dilakukan dengan
pendekatan historis dan normatif eksploratif.
C. Bidang Psikologi Hukum
Psikologi hukum adalah
suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum
sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Psikologi
adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia (human behaviour) maka dalam
kaitannya dengan studi hukum, ia akan melihat hukum sebagai salah satu dari
pencerminan perilaku manusia. Suatu kenyataan bahwa salah satu yang menonjol
pada hukum, terutama pada hukum modern adalah penggunaannya secara sadar
sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki. Dengan demikian
sadar atau tidak, hukum telah memasuki bidang psikologi, terutama psikologi
sosial. Sebagai contoh hukum pidana misalnya merupakan bidang hukum yang
berkait rapat dengan psikologi, seperti tentang paksaan psikologis, peranan
sanksi pidana terhadap kriminalitas dan lain-lain sebagainya yang menunjukkan
hubungan antara hukum sengan psikologi. Contoh studi yang jelas misalnya yang
diketengahkan dalam pendapat Leon Petrazycki ( 1867-1931), ahli filsafat hukum
yang menggarap unsur psikologis dalam hukum dengan menempatkannya sebagai unsur
utama.
Leon beranggapan bahwa
fenomena-fenomena hukum itu terdiri dari proses psikis yang unik, yang tepat
dilihat dengan menggunakan metode introspeksi. Apabila kita mempersoalkan
tentang hak-hak kita serta hak-hak orang lain dan melakukan perbuatan sesuai
dengan itu, maka semua itu bukan karena hak-hak itu dicantumkan dalam
peraturan-peraturan saja, melainkan karena keyakinan sendiri bahwa kita harus
berbuat seperti itu. Leon Petrazycki memandang hak-hak dan kewajiban sebagai
hal yang hanya ada dalam pikiran manusia, tetapi yang mempunyai arti sosial.
D. Bidang Sejarah Hukum
Sejarah
hukum adalah salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan
asal-usul sistem hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan atara
hukum yang berbeda karena dibatasi waktu yang berbeda pula.
Sebagai
suatu cabang ilmu sejarah, sejarah hukum terus berkembang dari zaman ke zaman.
Perkembangan sejarah tentang hukum terjadi dengan berbagai model, sebagai
berikut:
1) Pada
umumnya, perkembangan hukum terjadi secara evolutif linier menuju ke arah yang
lebih baik, logis, efektif, dan efisien.
2) Dalam
keadaan linier, sekali-sekali terjadi perkembangan dengan arah zig-zag, semacam
revolusi dalam perkembangan hukum dengan melaju secara cepat dan linier.
3) Banyak
juga perkembangan hukum terjadi secara evolutif, tetapi dengan arah melingkar,
sehingga menghasilkan hukum yang berorientasi kembali ke masa lalu.
Perkembangan metode dan
ilmu sejarah hukum terbilang relatif lambat, karena sejarah hukum ini baru
dikenal semenjak ahli hukum, yaitu Von Savigny, mencetuskan teori historical
jurisprudence. Keterlambatan lahir dan perkembangan sejarah hukum disebabkan
oleh beberapa faktor sebagai berikut :
a) Kuatnya
pengaruh ajaran hukum alam yang modern maupun klasik, dengan mengandalkan
logika, dengan mengembangkan cara berfikir bahwa seolah-olah semua masalah
hukum dapat dipecahkan dengan akal sehat menuju satu hukum yang rasional yang
dapat berlaku dimana-mana. Dalam hal ini, hukum yang baik dapat direnungkan di
tempat-tempay sepi, tanpa perlu melihat kenyataan dalam sejarah umat manusia.
b) Kuatnya
pengaruh paham agama dalam bidang hukum terjadi sejak dahulu kala. Namun,
terutama dizaman pertengahan, manusia memandang hukum berasal dari atas (dari
Tuhan), dimana manusia wajib mengikutinya tanpa syarat. Hal itu memutus mata
rantai hukum dengan masa lalu secara revolutif.
c) Kuatnya
pengaruh paham positivisme dalam hukum, terutama di abad 18 dan 19, yang
mengarahkan pendangan orang tentang hukum yang terjadi saat itu saja,
sebagaimana yang tertulis dalam undang-undang atau sebagaimana diperintahkan
oleh penguasa. Sikap seperti ini juga tidak memandang penting fakta-fakta atau
kaidah-kaidah hukum yang terjadi di masa lalu.
E. Bidang Perbandingan Hukum
Perbandingan
hukum telah didefinisikan sebagai cabang dari ilmu hukum di mana tujuannya
yaitu untuk membentuk hubungan erat yang terusun secara sistematis antara
lembaga-lembaga hukum dari berbagai negara.
1. Metode
Perbandingan Hukum
a) Rudolf
D. Schlessinger Comparative Law merupakan metode penyelidikan dengan tujuan
untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu;
Comparative Law bukanlah perangkat peraturan dan
asas-asas hukum, bukanlah suatu cabang hukum(is not a body of rules and
principles);
Comparative Law adalah teknik atau suatu cara
menggarap unsur hukuma sing yang aktual dalam suatu masalah hukum (is the
technique of dealing with actual foreign law elements of a legal problem)[2]
2. Tujuan
dan Kebutuhan Perbandingan Hukum
Menurut
Randall tujuan perbandingan hukum :
Usaha
mengumpulkan berbagai informasi mengenai hukum asing.
Usaha mendalami pengalaman-pengalaman yang dibuat
dalam studi hukum asing dalam rangka pembaruan hukum.
3. Fungsi
Perbandingan Hukum secara berencana :
a) Fungsi
perbandingan hukum bagi pengembangan ilmu hukum Indonesia.
b) Fungsi
perbandingan hukum bagi praktik dan pembinaan hukum.
c) Fungsi
perbandingan hukum bagi perencanaan hukum (legal planning)
F. Bidang Filsafat Hukum
Berbicara
tentang filsafat hukum kita uraiankan secara perkata mulai kata filsafat dan
hukum apa, bagaimana dan untuk apa filsafat hukum tersebut, Adakalanya orang
mengatakan bahwa orang harus berfilsafat. Sehingga untuk dapat berfilsafat,
terlebih dahulu orang harus mengetahui apa yang disebut dengan filsafat.
Sesungguhnya, istilah “filsafat” merupakan suatu istilah dari bahasa Arab yang
terkait dengan istilah dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia.
Kata philosophia
sendiri terbentuk kata jamak atau dari dua kata yaitu philo yang artinya Cinta,
dalam artian luas yaitu ingin dan karena itu berusaha mengejar yang di inginkan
itu. dan Sophia yang artinya
kebijaksanaan, dengan demikian, philosophia
atau filsafat secara etimologi, artinya cinta dalam artian menginginkan
kebijaksanaan. Jadi, berdasarkankan kutipan itu dapat diketahui bahwa dari segi
Bahasa filsafat adalah keinginan yang mendalam untuk menjadi bijak. Merujuk
pada Kamus Besar Indonesia filsafat di definisikan pengentahuan dan
penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan
hukumnya[3].
Uraian lainnya tentang definisi dari filsafat hukum
dikemukakan oleh Kusumadi Pudjosewojo yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan
yang mendasar tentang hukum yang tidak bisa dijawab oleh ilmu hukum mengenai
pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut: Apakah tujuan dari hukum itu? Apakah
semua syarat keadilan? Apakah keadilan itu? Bagaimanakah hubungannya antara
hukum dan keadilan? Dengan adanya pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya mendasar,
dengan sendirinya orang melewati batas-batas jangkauan ilmu hukum, dan pada
saat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, orang sudah menginjakkan kakinya
ke lapangan filsafat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum berusaha menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh ilmu hukum.
G. Bidang Politik Hukum
1.
Pengertian politik hukum
Menurut
Satjipto Rahardjo, ia mengartikan bahwa politik hukum merupakan suatu bidang
studi hukum yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. Sementara menurut Mahfuf M.D
ialah bahwa hukum merupakan produk politik, sehingga karakter setiap produk
hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau
konfigurasi politik yang melahirkannya.
Dengan
segenap cakrawala atas pengertian politik hukum itu, dapat disimpulkan bahwa
politik hukum itu merupakan suatu sistem ajaran hukum khusus yang memanfaatkan
sistem ajaran hukum umum (ilmu hukum dan filsafat hukum) dalam rangka
menyediakan instrumen/alat-alat ataupun sarana yang dapat digunakan sebagai
landasan akademik bagi teknologi hukum yang berupa penelitian hukum,
pembentukan hukum, penemuan hukum, pelaksanaan/penegakkan hukum dan landasan
akademik untuk pemberlakuan tata hukum dalam upaya mencapai tujuan hukum yang
dikehendaki oleh suatu masyarakat hukum.
2. Ruang
Lingkup politik hukum
Ruang
lingkup atau wilayah kajian (domain) disiplin politik hukum adalah meliputi aspek lembaga kenegaraan
pembuat politik hukum, letak politik hukum dan faktor (internal dan eksternal)
yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara. Tiga permasalahan itu
baru sebatas membahas proses pembentukan politik hukum, belum berbicara pada
tataran aplikasi dalam bentuk pelaksanaan produk hukum yang merupakan
konsekwensi politis dari sebuah politik hukum.
Merujuk
pada pengertian politik hukum, maka pilitik hukum adalah suatu ilmu sekaligus
seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan
hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman, tidak
hanya kepada pembuat undang – undang, tetapi juga kepada pengadilan yang
menetapkan undang – undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana
putusan pengadilan.
Politik
hukum dalam perspektif akademis tidak hanya berbicara sebatas pengertian an
sich tetapi mengkritisi juga produk – produk hukum yang telah dibentuk. Dengan
demikian, politik hukum menganut prinsip double movement, yaitu selain sebagai
kerangka pikir merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh
lembaga – lembaga negara yang berwenang, ia juga dipakai untuk mengkritisi
produk – produk hukum yang telah diundangkan berdasarkan legal policy.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat ditetapkan ruang lingkup atau wilayah kajian
politik hukum, sebagai berikut:
1) Proses
penggalian nilai – nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh
penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hokum.
2) Proses perdebatan dan perumusan nilai – nilai dan
aspirasi tersebut kedalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang –
undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hokum.
3) Penyelenggara
negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hokum.
4) Peraturan
perundang – undangan yang memuat politik hokum.
5) Faktor
– faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum, baik yang akan,
sedang, dan telah ditetapkan.
6) Pelaksanaan
dari peraturan perundang – undangan yang merupakan implementasi dari politik
hukum suatu negara;
Lembaga
kenegaraan yang berwenang menentukan politik hukum atau meminjam istilah Teuku
Mohammad Radhie, legal framework, yaitu sebuah kerangka umum yang memberikan bentuk
dan isi dari hukum suatu negara, bukan lembaga yang genuine dari berbagai
kepentingan. Di dalam lembaga – lembaga negara itu berkumpul berbagai kelompok
kepentingan yang terkadang lebih mementingkan aspirasi kelompoknya daripada
aspirasi masyarakat secara umum.
Dalam
khazanah ilmu hukum, suatu peraturan perundang – undangan dapat diakui
eksistensinya bila ia mempunyai keabsahan dari sisi landasan filosofis, yuridis
dan sosiologis.
a) Keabsahan
secara yuridis (juritische geltung) adalah apabila ada kesesuaian bentuk atau
jenis peraturan perundang – undangan dengan materi yang diatur terutama kalau
diperintahkan oleh peraturan perundang – undangan yang tingkatnya lebih tinggi.
2) Keabsahan sosiologis (seziologische geltung) adalah apabila berlakunya tidak
hanya karena paksaan penguasa tetapi juga karena diterima masyarakat. 3)
Keabsahan filosofis (filosofische geltung) adalah apabila kaidah hukum
mencerminkan nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat yang dalam UUD 1945
nilai – nilai tersebut tercermin dalam apa yang disebut dengan Cita Hukum
(rechtsidee).
b) Hukum
harus dipandang sebagai hasil dari suatu proses politik (law as a product of
political process). Ditambah lagi, subsistem politik dianggap lebih powerful
dibandingkan subsistem hukum. Artinya, subsistem politik memiliki konsentrasi
energi yang lebih besar daripada subsistem hukum. Hal ini mengakibatkan apabila
hukum berhadapan dengan politik, maka ia berada pada kedudukan yang lebih
lemah. Subsistem politik mempunyai tingkat determinasi yang lebih tinggi
daripada subsistem hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari
kehendak – kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaing. Hukum
tidak boleh diterima begitu saja secara apa adanya (taken for granted) tanpa
mempertimbangkan latar belakang yang bersifat non hukum yang kemudian sangat
determinan dalam mempengaruhi bentuk dan isi suatu produk hukum tertentu.
Penghierarkian
peraturan perundang – undangan mengingatkan pada gagasan pertingkatan hukum
Kelsen. Kelsen mengatakan, hukum yang lebih rendah harus berdasar, bersumber
dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
3. Tujuan
Politik Hukum
a) Politik
hukum adalah Politik dari Hukum,
yaitu suatu Kajian hukum yang mencoba
untuk memberikan gambaran yang lebih
luas eksistensi sistem hukum.
b) Melalui
pendekatan politik hukum diharapkan hukum
Berfungsi secara efektif,dipatuhi
dan diterapkan dalam tindakan aktual
sehari-hari.
c) Politik
hukum merespons cita hukum dan meng-upayakan
hukum dapat diwujudkan
sebagai kenyataan sehingga hukum benar-benar memiliki sifat yang lebih adil.
d) Berbagai
kritik yang diajukan kepada sistem hukum
Konvensional ”Ajaran Imperative
dari Mazhab Hukum Positif” dapat di
carikan pemecahannya lewat pendekatan politik hukum.
e) Politik
hukum melihat faktor-faktor yang
mempengaruhi realisasi
f) “Law
in the books “ menjadi “ Law in the actions”.
4.
Cakupan Politik Hukum
a) Tujuan
negara atau masyarakat Indonesia.
b) Sistem
hukum yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu.
c) Perencanaan
dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan hokum
d) Isi
hukum nasional dan faktor yg mempengaruhinya.[4]
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Ilmu
hukum adalah suatu pengetahuan yang objeknya adalah hukum dan khususnya
mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum
sebagai kaidah, ilmu hukum sebagi ilmu pengertian dan ilmu hukum sabagai ilmu
kenyataan. Ilmu hukum itu sendiri adalah peraturan-peraturan yang berlaku di
masyarakat, bersifat mengatur dan memaksa.
Ilmu
hukum sendiri dibagi lagi menjadi beberapa bidang ilmu hukum, yaitu:
1) Sosiologi
Hukum
2) Antropologi
Hukum
3) Psikologi
Hukum
4) Sejarah
Hukum
5) Perbandingan
Hukum
6) Filsafat
Hukum
7) Politik
Hukum
B. Saran
Mudah-mudahan
makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami. Kritik dan saran yang
membangun akan kami tunggu demi kemajuan kami.
DAFTAR RUJUKAN
J.B.
Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum (Buku Panduan Mahasiswa) ( Jakarta : Prenhallindo,
2001) hlm., 3-4 4 | Theadora Rahmawati,MH. & Dr. Umi Supraptiningsih,SH.,M.Hum.
Sri
Mamudji, Et al, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cetakan Pertama,
(Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 30
Theo
Huijbers, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1990), hal. 89
http://anonymousdx.blogspot.com/2016/05/makalah-bidang-bidang-hukum.html.Di akses pada hari Sabtu, 21 oktober 2023 jam 12.00 wib.
[1] J.B.
Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum (Buku Panduan Mahasiswa) ( Jakarta : Prenhallindo,
2001) hlm., 3-4 4 | Theadora Rahmawati,MH. & Dr. Umi
Supraptiningsih,SH.,M.Hum.
[2] Sri
Mamudji, Et al, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cetakan Pertama,
(Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 30
[3] Theo
Huijbers, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1990), hal. 89
[4] http://anonymousdx.blogspot.com/2016/05/makalah-bidang-bidang-hukum.html.Di
akses pada hari Sabtu, 21 oktober 2023 jam 12.00 wib.